Hakim Praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonan MSAT, anak kiai tersangka pencabulan. Penetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat.
Permohonan praperadilan yang diajukan MSAT, anak kiai di Jombang, ditolak oleh hakim PN Jombang. Pengacara MSAT, Rio Ramabaskara menghormati putusan hakim.
Permohonan praperadilan yang diajukan MSAT, anak kiai di Jombang, ditolak. Dengan begitu, MSAT tetap menyandang status tersangka kasus pencabulan santriwati.
Sore nanti hakim PN Jombang akan memutuskan nasib tersangka pencabulan, MSAT, anak kiai di Jombang. Sidang praperadilan terakhir ini akan dijaga puluhan polisi.
Korban dirampok dan dianiaya hingga pingsan lalu diperkosa oleh 2 pelaku. Setelah itu korban dibuang ke Sungai Ciujung, Tangerang, beruntung nyawanya selamat.