Polisi menangkap seorang sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP) lintas Sumatera-Bali di Klungkung. Dia ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Selain sabu, ganja, dan ekstasi, polisi menyita kokain 117 gram, serbuk sintetik canabinoid 259 gram, dan cairan sintetik canabonoid 5,6 mililiter (ml).
Polda NTB menangkap 25 pengedar narkoba sepanjang Juli-Agustus 2023. Mereka menjual barang haram itu secara online dan bertransaksi di tempat tersembunyi.