Lapas Kelas IIA Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan merehabilitasi 40 tahanan narkoba selama 6 bulan. Rehabilitasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) ini akan dikerjasamakan dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone.
"Untuk tahun ini kita akan melaksanakan rehabilitasi sosial bagi WBP sebanyak 40 orang. Program rehabilitasi itu akan dilaksanakan selama 6 bulan ke depan," kata Kepala Lapas Kelas II A Watampone Saripuddin Nakku kepada detikSulsel, Jumat (1/3/2024).
Saripuddin menjelaskan rencana rehabilitasi ini setelah dilakukan memorandum of undertstanding (MoU) dengan dengan BNNK Bone, Polres Bone. Kerja sama ini juga akan ditindaklanjuti dengan RSUD Tenriawaru Bone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Agama Kabupaten Bone dan Dinas Sosial Bone juga akan dilibatkan untuk memberikan pembinaan kepada WBP. Namun jadwal rehabilitasnya masih akan dibicarakan lebih lanjut.
Saripuddin menjelaskan, Lapas Watampone saat ini dihuni 523 orang. Dia merinci ada 295 orang di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika.
"Kondisi Darurat narkotika pada saat ini, termasuk di Kabupaten Bone. Penghuni saat ini didominasi tindak pidana narkotika sebesar 57 persen atau 295 napi narkotika," tuturnya.
Kondisi ini lanjut Saripuddin, menjadi tantangan bagi Lapas Watampone. Pemberantasan narkoba harus menjadi perhatian khusus dengan seluruh stakeholder terkait.
"Harus disikapi upaya lebih keras dan kolaborasi dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat soal narkoba ini. Karena dengan hanya cara tersebut kita bisa menang dan menyelamatkan generasi penerus bangsa," imbuh Saripuddin.
Sementara itu, Kasi Pemberantasan BNNK Bone Kompol Subagyo menyambut baik rencana Lapas Watampone melakukan rehabilitas. Pihaknya akan mendukung kegiatan itu sebagai bentuk pemberantasan narkoba.
"Saya berharap dengan kegiatan seperti ini kita bisa wujudkan mimpi kita menuju Indonesia bersih dari narkoba," jelas Subgayo.
(sar/ata)