Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun mengatakan kades yang terlibat dalam penganiayaan itu adalah Abdul Harid (27), Kades Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak.
"AH adalah seorang kepala desa di Hamparan Perak," kata Teddy saat konferensi pers, Kamis (29/2/2024).
Sementara dua pelaku lainnya, yakni Muhammad Irvandi (34) dan Alhafis Syahputra Sitepu (27). Pada saat kejadian, pelaku Irvandi mengaku-ngaku sebagai Kanit Reskrim Polsek Sunggal.
"Ada tiga tersangka. MI mengaku sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal yang memiting, menjambak dan memaksa korban naik ke sepeda motor. Lalu, ASS merampas hp korban, ikut menarik korban dengan paksa agar korban naik ke sepeda motor dan mengancam akan dibawa ke Polsek Sunggal. Peran pelaku AH menarik korban ke atas sepeda motor dan setelah kejadian tersebut menyuruh korban meminta maaf kepada tersangka," jelasnya.
Mantan Dirreskrimsus Polda Sumut itu mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Pinang Baris, Kelurahan Lalang, Jumat (23/2) malam. Saat itu, korban hendak berangkat ke salah satu kantor relawan yang berada di Pinang Baris, dengan mengendarai sepeda motor.
Lalu, setibanya di lokasi kejadian, tiba-tiba mobil yang dikemudikan para pelaku tidak memberikan celah kepada korban untuk memotong jalan. Kemudian, saat korban hendak mengambil arah sebelah kanan, para pelaku tiba-tiba berbelok ke arah kanan tanpa menghidupkan lampu pertanda. Alhasil, korban yang saat itu hendak melaju, menabrak mobil para pelaku hingga lecet.
"Korban tidak bisa mengerem dan korban menabrak body mobil tersebut, sehingga ada lecet sedikit," ujarnya.
Setelah kejadian itu, para pelaku pun turun dari dalam mobil dan langsung menuduh korban membawa narkoba. Bahkan, para pelaku juga menggeledah badan korban. Saat itu, para pelaku mengaku sebagai anggota polisi.
"Para pelaku meminta pertanggungjawaban korban atas mobil lecet tadi, sehingga korban cekcok mulut dan terlapor menyuruh korban menghubungi keluarga korban, namun pada saat itu tidak bisa. Lalu, pelaku ini mengatakan siapa rupanya yang kau anggarkan, kami anggota semua ini. Dari tiga orang ini dengan kata-kata mengancam nanti ku dor dan segala macam, sehingga terlapor yang tiga orang ini langsung membentak korban dan akan dibawa ke Polsek Sunggal," kata Teddy.
Korban pun merasa ketakutan. Setelah itu, pelaku memiting korban dan menaikkan korban ke atas sepeda motornya.
Namun, saat itu, korban memberontak, sehingga salah satu pelaku menjambak rambut korban dan mengancam akan membawanya ke Polsek Sunggal. Beruntung saat itu, seorang juru parkir dan sejumlah warga datang dan menggagalkan aksi para pelaku.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Sunggal keesokan harinya. Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu para pelaku hingga akhirnya mengamankannya di Jalan Titi Baru, Desa Klumpang Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Selasa (27/2) sekira pukul 05.00 WIB.
"Para petugas mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek Sunggal," jelasnya.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha yang juga hadir saat konferensi pers itu mengatakan aksi tersebut baru pertama kali dilakukan para pelaku.
"Motifnya mungkin dari laka lantas, terjadi cekcok, tapi yang kita sayangkan dia melakukan tindakan kekerasan dengan mengambil barang-barang yang bukan miliknya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Abzi menceritakan peristiwa yang dialaminya itu. Ketika melintas di RS Sundari, ia menyebut tiba-tiba ada pengendara mobil yang coba menghadangnya.
"Sampai akhirnya saya dipepet dan terjatuh. Setelah itu, ada dua pria yang keluar dari mobil (Suzuki Ertiga BK 1442 AAJ). Pria berbaju hitam dan pria mengenakan kemeja putih. Ada satu lagi di dalam mobil mengenakan baju lengan panjang," ujarnya saat diwawancarai di Kantor LBH Medan, Senin (26/2).
"Mereka langsung tuding saya memakai narkoba, mabuk, dan lainnya. Saya tidak terima. Terus mereka mengaku anggota kepolisan. Saya dipiting dan dibawa ke pinggir jalan. Mereka menjambak, terus kepala saya ditekuk," sambungnya.
Lalu, pria baju hitam itu mengancam dengan berteriak ke pelaku lainnya untuk mengambil senjatanya dari dalam mobil. Korban digeledah dan handphonenya diambil. Para pelaku meminta pola password handphone tetapi korban menolak.
"Saya gak kasih kodenya. Terus mereka minta nomor HP orang tua saya. Nah, pria yang baju lengan panjang ini, sambil memiting saya, mengaku anggota Polsek Sunggal bernama AKP Irvan. Selanjutnya, karena warga sudah ramai, mereka pergi meninggalkan saya. Tapi HP saya dibawa lari," ungkapnya.
Selanjutnya, korban kembali ke kediamannya di Desa Paya Geli. Dia meminjam HP neneknya dan menelepon ayahnya untuk memberitahu apa yang baru saja dialaminya. Ternyata, para pelaku pun menelepon ayahnya dan meminta sejumlah uang.
"Kata ayah, para pelaku awalnya menghubungi dan memberitahu saya kena jerat kasus narkoba. Mereka masih mengaku anggota Polsek Sunggal. Sempat mereka minta uang Rp 60 juta untuk menebus saya yang ditangkap. Padahal tidak benar," sebutnya.
Berangkat dari situ lah, ia membuat laporan ke Polsek Sunggal dengan laporan nomor: STTLP/B/319/II/2024/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
(mjy/mjy)