Panji Gumilang kembali menjalani sidang terkait kasus penodaan agama. Agenda sidang kali ini pembacaan nota keberatan dari Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
Guru honorer di Musi Rawas Utara dituntut 10 bulan penjara usai terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap siswanya dengan cara memukul pakai rotan.
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri hingga Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Lukas Enembe.
Yang Hyun Suk bersalah atas tindakan campur tangannya dalam proses investigasi kasus narkoba B.I di tahun 2020. Dia dijatuhi hukuman penjara dan masa percobaan.
Masriah dijadwalkan kembali menjalani sidang hari ini Rabu 15 November 2023. Akankan Masriah datang mengingat pada panggilan sidang sebelumnya ia mangkir?