Gagalnya Rijal Hadirkan 'Penolong'

Round-Up

Gagalnya Rijal Hadirkan 'Penolong'

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 16 Nov 2023 07:15 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi sidang. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Bandung -

Kasus korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta anak buahnya, yakni Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal masih bergulir di persidangan.

Sidang dilanjutkan di PN Bangung dengan agenda pemeriksaan eks Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal pada Rabu (15/11/2023). Dalam sidang ini Rijal berencana menghadirkan saksi yang meringankan atas kasus yang menjeratnya.

Namun, a de change atau saksi meringankan gagal dihadirkan Rijal. Dalam sidang itu, Rijal rencananya menghadirkan dua saksi yang bakal 'menolong' atau membantu meringankan kasusnya, tapi kedua saksi itu tak kunjung datang ke persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani berujar, kedua saksi yang disiapkan Rijal itu adalah Agung Purnomo (mantan Sekdishub Kota Bandung) serta seorang ASN Dishub bernama Mia.

"Yang dihadirkan tadi rencananya dari ASN Pemkot Bandung, Mia dan Agung. Tapi sampai dengan sekarang belum ada konfirmasi sampai dengan dimulainya persidangan," kata Titto kepada detikJabar di PN Bandung, Rabu (15/11/2023).

ADVERTISEMENT

Pihak terdakwa kemudian memutuskan membatalkan saksi meringankan di persidangan karena dua saksi tersebut tak kunjung datang. Sidang ini, akan dilanjutkan kembali, Jumat (17/11/2023) mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Disepakati di dalam persidangan, akhirnya dari pihak terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan karena tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutannya. Jadi langsung hari Jumat kita pemeriksaan terdakwa," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Kemudian Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.

Lalu Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

(wip/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads