Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pria di Lampung, mengaku Intel Korem yang todongkan warga dan mengambil uang milik korbannya Rp 2,4 juta ditangkap polisi. Pelaku ternyata residivis begal.