Jabar Hari Ini: Cawabup Ciamis Yana D Putra Tutup Usia

Jabar Hari Ini: Cawabup Ciamis Yana D Putra Tutup Usia

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 25 Nov 2024 22:00 WIB
Kedatangan jenazah almarhum Yana D Putra di rumah duka.
Isak tangis pecah saat jenazah Yana D Putra tiba di Ciamis (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar).
Bandung -

Beragam persitiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (25/11/2024). Mulai dariCalon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra meninggal karena serangan jantung hingga warga dan pedagang Pasar Ciroyom gelar aksi penutupan perlintasan KA Ciroyom.

Berikut rangkuman beritanaya di Jabar Hari Ini:

Cawabup Ciamis Yana D Putra Meninggal Dunia

Calon wakil Bupati (Cawabup) Ciamis Yana D Putra meninggal dunia di RS Borromeus, Kota Bandung. Dia diduga terkena serangan jantung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis Andang Firman membenarkan, kabar Yana meninggal karena serangan jantung. Dia juga menjelaskan kronologi detik-detik kepergian sang cawabup.

"(Mendiang) dibawa ke sininya sama driver. Kemudian di sini ada penanganan, jiwanya tidak tertolong. Meninggalnya karena serangan jantung," kata Andang usai ikut mengantarkan jenazah ke dalam mobil iringan menuju Ciamis.

ADVERTISEMENT

Andang mengungkapkan, Yana D Putra sempat mengeluhkan sesak nafas di Ciamis. Yana kemudian dibawa ke RS Borromeus Bandung dan baru sampai pukul 07.00 WIB. "Kalau sampe sininya jam 7, posisi berangkatnya itu dari Ciamis. Sebelumnya ada sesak," ujar Andang.

Tak terlihat kehadiran Cabup Ciamis, Herdiat Sunarya di RS Borromeus. Hanya terlihat istri mendiang Cawabup Yana, Gita Griselda untuk mendampingi jenazah suaminya dan juga ASN lainnya. Isak tangis tak bisa terbendung mengiringi almarhum Yana.

Jenazah Yana dibawa menggunakan mobil ambulans menuju ke tempat pemakaman di Ciamis. "Rencananya dikebumikan di Ciamis. Di sana juga Pak Herdiat menunggu di Ciamis," ucap Andang.

Awalnya, kabar duka tersebut beredar melalui voice note di WhatsApp messenger. Dalam pesan suara itu menyampaikan kabar duka melalui bahasa Sunda

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un parantos ngantunkeun (telah meninggal dunia) wakil bupati urang Haji Yana D Putra serangan jantung di Bandung ayeuna (sekarang). Ayeuna pak Herdiat nuju angkat ka bandung sareng pak Sekcab (sekarang pak Herdiat berangkat menuju Bandung bersama pak sekcab)," bunyi suara tersebut.

Petugas Lapas Indramayu Diduga Bantu Selundupkan Sabu

Satu orang petugas lapas diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, razia rutin yang digelar Lapas Indramayu jadi awal ditemukannya jaringan peredaran narkoba. Mulanya, pihak Lapas telah menemukan puluhan gram sabu-sabu dan satu unit handphone.

"Alhamdulillah pada tanggal 25 Oktober kurang lebih pukul 23.00 WIB Lapas melaksanakan razia kemudian ditemukan ada bungkusan rokok itu adalah narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 20,58 gram dan satu unit handphone dijelaskan tadi ditemukan di gorong-gorong air," kata Ari saat konferensi pers di Makopolres Indramayu hari ini.

Polres Indramayu kemudian kembali menggeledah sejumlah ruang narapidana. Benar saja, polisi kemudian mendapati sabu-sabu yang tersimpan di belakang kipas.

"Dari situlah lapas berkoordinasi dengan kita Polres Indramayu langsung meluncur ke TKP kemudian dilakukan pengembangan ya Alhamdulillah pada tanggal 26 Oktober kita juga dapat mengamankan 3 pelaku dengan berat kurang lebih 15,15 gram ditemukan di belakang kipas angin," ungkapnya.

Usut punya usut, tersangka AR (diduga pemilik sabu-sabu) mendapat barang haram tersebut dari seorang oknum petugas lapas yang menjabat sebagai Kepala Urusan Umum Lapas Indramayu, berinisial T. Ketika itu, T membawa bohlam berisi sabu-sabu ke dalam Lapas.

"Jadi menurut keterangan AR yang ditangkap terkahir itu mendapat barang tersebut dari oknum T yang dibawa dari luar orang menitipkan kepada oknum T melalui bohlam lampu. Dimana oknum T dari hasil penyidikan saat itu tidak mengetahui bahwasanya di dalam bohlam lampu itu ada daripada narkoba tersebut," kata Ari.

Saat ini, polisi masih memburu pelaku yang diduga sengaja memasukkan sabu-sabu ke dalam bohlam sebelum akhirnya dikirim ke Lapas lewat oknum T.

Selain oknum T, jaringan peredaran narkoba dalam Lapas tersebut melibatkan 4 narapidana. Di antaranya AM alias ET yang berstatus tahanan kasus narkoba. Juga melibatkan 3 narapidana yakni R, KM dan M alias S yang diduga turut mengkonsumsi narkoba tersebut.

"Yang tersangka pertama itu kasus narkoba (masih tahanan), yang 3 itu kasus curas," ujarnya.

Penampakan Misterius di Kuningan

Pengalaman tak terlupakan dialami petugas Damkar Kabupaten Kuningan yang melakukan evakuasi sarang tawon di Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, pada Sabtu (23/11) malam. Mereka mendapatkan gangguan metafisik penampakkan makhluk gaib.

Saat melakukan evakuasi, anggota Damkar Kabupaten Kuningan mendapat gangguan penampakan sesosok makhluk astral bertubuh besar hitam. Keberadaan makhluk gaib berwajah seram tersebut berhasil terabadikan kamera handphone petugas yang sempat memotret kegiatan tersebut untuk bahan laporan.

Dilihat dari foto, sosok tersebut menampakkan diri di antara rimbun dedaunan di bawah pohon kelapa. Terlihat dalam foto itu wajah sosok yang hitam dengan tatapan mata menyorot tajam sambil menyeringai memperlihatkan gigi-gigi taringnya yang tajam. Sedangkan dua petugas Damkar ditemani warga setempat tampak santai merapikan peralatan yang baru saja digunakan untuk mengeksekusi sarang tawon.

Menurut Yayan Sofyan, petugas Damkar sekaligus yang memotret giat eksekusi sarang tawon tersebut baru menyadari kehadiran makhluk astral tersebut terekam kamera handphonenya saat sudah pulang ke kantor.

Yayan mengatakan, penampakan itu diketahui saat dia sedang membuat laporan kegiatan sambil melampirkan beberapa foto dan video kegiatan untuk disampaikan ke atasannya.

"Waktu saya sedang memilih foto yang akan disisipkan, ternyata ada salah satu foto yang terlihat janggal. Saat saya perbesar, ternyata terlihat penampakan tersebut," kata Yayan kepada detikJabar, Minggu (24/11) kemarin.

Yayan mengungkapkan, kegiatan pemusnahan sarang tawon tersebut dilakukan oleh tiga petugas Damkar dari Regu 3 yakni dirinya bersama Komandan Regu Yayat Hidayat dan rekannya Gugum Gumelar. Selama kegiatan pemusnahan, Yayat mengaku tidak melihat wujud makhluk menyeramkan tersebut. Hanya saja dia merasakan aura mistis di lokasi pemusnahan sarang tawon yang merupakan area perkebunan warga yang rimbun dan gelap.

"Kami sampai harus menggunakan senter untuk penerangan, karena dari rumah warga pun jaraknya lumayan jauh. Memang ada perasaan merinding, kemudian tercium bau kentang dan bau amis di lokasi itu. Tapi kami anggap itu hal yang biasa dan kalaupun memang ada makhluk gaib penghuni tempat itu kami berpikirnya yang penting kami tidak mengganggu," ungkapYayan.

Warga-Pedagang Demo Penutupan Perlintasan KA Ciroyom

Penutupan perlintasan kereta api (KA) Ciroyom Bandung yang dilakukan peerintah di protes warga dan pedagang Pasar Ciroyom. Mereka melakukan aksi demo di perlintasan sebidang tersebut, hari ini.

Puluhan warga dan pedagang melakukan demonstrasi di perlintasan Ciroyom. Mereka membakar ban bekas dan membongkar paksa beton penutup perlintasan yang terpasang. Sejumlah petugas keamanan terlihat berada di lokasi. Aksi tersebut dilakukan karena perlintasan Ciroyom sudah satu bulan ditutup sejak diresmikannya flyover Ciroyom pada 23 Oktober 2024 lalu.

Seorang pedagang bernama Toni mengatakan, sejak perlintasan ditutup para pedagang harus memutar jalan dengan menaiki flyover sembari mendorong gerobak dagangannya. Dia pun menuntut perlintasan dibuka kembali sebelum JPO dibangun.

"Kami merasa rugi dengan dibangunnya flyover tapi tidak disertai JPO, apalagi rel ditutup. Mau lewat kemana yang belanja, kami sangat rugi dengan dibangun flyover. Kami bukan menolak flyover, tapi tolong sesuai janji akan dibangun JPO sebelum jalan ditutup," kata Toni.

"Selama ditutup ya muter naik ke sana (flyover), bahkan kemarin ada warga yang meninggal masa harus muter naik flyover didorong. Pedagang sepi, pembeli gak ada coba aja tiap malam ke sini gak ada pembeli, bukan cuma turun pendapatan tapi gak ada," tambahnya.

Sementara Arisman warga Ciroyom menuturkan, aksi demo dilakukan untuk menuntut dibukanya perlintasan Ciroyom sebelum JPO dibangun.

"Jadi sebelum ada flyover dijanjikan ada JPO, ternyata setelah berjalan JPO tidak ada. Makanya kita bikin aksi damai yang intinya kita berharap sebelum JPO dibangun ini dibuka dulu," tegas Arisman.

Sementara itu, Manajer Humasda KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengungkapkan, pihaknya bakal menampung aspirasi warga dan pedagang Ciroyom yang menginginkan perlintasan dibuka kembali.

Arif Dituntut 17 Tahun Penjara

Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), dituntut hukuman 17 tahun kurungan penjara setelah membunuh wanita berinisial RM (49). Kasus ini sudah bergulir persidangan.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari temuan mayat RM di dalam koper besar di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kampung Tangsi, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada 25 April 2024. Setelah polisi turun tangan, Arif dan adiknya, Aditya Taufiqurohman, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Arif tega mengeksekusi RM demi bisa mengambil uang sekitar Rp 43 juta milik perusahaan yang sedang dibawa korban. Sedangkan Aditya, ikut membantu kakaknya membuang jasad RM di dalam koper ke Cikarang Barat.

Setelah berkasnya rampung, Arif dan adiknya, Aditya, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada 19 September 2024. Keduanya pun didakwa pasal berlapis atas tindakan keji yang mereka lakukan.

Arif Nuwloh didakwa Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, Pasal 339 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, Pasal 365 ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif ketiga, Pasal 365 ayat ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif keempat, dan Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Sedangkan adiknya, Aditya, Pasal 339 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, Pasal 365 ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, Pasal 365 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif ketiga, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif keempat, dan Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Arif dan Aditya sempat melawan dakwaan itu dengan mengajukan eksepsi di persidangan. Tapi kemudian, Majelis Hakim PN Cikarang memutuskan untuk menolak eksepsi yang keduanya ajukan.

Setelah bergulir di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bekasi membacakan tuntutan terhadap Arif Nuwloh dan Aditya. Arif sebagai pelaku utama dalam pembunuhan RM dituntut hukuman 17 tahun kurungan penjara, sedangkan Aditya dituntut hukuman 3 tahun kurungan.

"Tuntutannya sudah kami bacakan Kamis kemarin. Terdakwa Arif Nuwloh itu 17 tahun tuntutannya, dan adiknya 3 tahun," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Samuel saat dihubungi detikJabar, Senin (25/11/2024).

Arif dituntut bersalah melanggar Pasal 339 KUHP dan Pasal 181 Jo Pasal 55 KUHP atas pembunuhan terhadap RM. Sementara adiknya, Aditya, dituntut bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Pasal 181 Jo Pasal 55 KUHP.

"Terdakwa Ahmad Arif Nuwloh kita tuntut pembunuhan yang diikuti tindak pidana lain dan menyembunyikan mayat. Kemudian adiknya dituntut pasal tentang pencurian dan menyembunyikan mayat," jelasnya.

Sesuai jadwal, sidang keduanya akan dilanjutkan pada Kamis (28/11/2024). Keduanya diagendakan bakal menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi atas tuntutan yang telah dibacakan. Kasus pembunuhan yang menimpa seorang wanita berinisial RM (49) kini sudah bergulir persidangan. Pelaku utamanya, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), dituntut hukuman 17 tahun kurungan penjara atas tindakan keji yang dilakukannya.

Sekedar diketahui, kasus ini berawal dari temuan mayat RM di dalam koper besar di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kampung Tangsi, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada 25 April 2024. Setelah polisi turun tangan, Arif dan adiknya, Aditya Taufiqurohman, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Ahmad Arif Ridwan Nuwloh, pembunuh wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi, saat dibawa ke kantor polisi Foto: Ahmad Arif Ridwan Nuwloh, pembunuh wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi, saat dibawa ke kantor polisi. (dok. Istimewa)
Arif tega mengeksekusi RM demi bisa mengambil uang sekitar Rp 43 juta milik perusahaan yang sedang dibawa korban. Sedangkan Aditya, ikut membantu kakaknya membuang jasad RM di dalam koper ke Cikarang Barat.

Setelah berkasnya rampung, Arif dan adiknya, Aditya, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada 19 September 2024. Keduanya pun didakwa pasal berlapis atas tindakan keji yang mereka lakukan.

Arif Nuwloh didakwa Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, Pasal 339 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, Pasal 365 ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif ketiga, Pasal 365 ayat ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif keempat, dan Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Sedangkan adiknya, Aditya, Pasal 339 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, Pasal 365 ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, Pasal 365 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif ketiga, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif keempat, dan Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Arif dan Aditya sempat melawan dakwaan itu dengan mengajukan eksepsi di persidangan. Tapi kemudian, Majelis Hakim PN Cikarang memutuskan untuk menolak eksepsi yang keduanya ajukan.

Setelah bergulir di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bekasi membacakan tuntutan terhadap Arif Nuwloh dan Aditya. Arif sebagai pelaku utama dalam pembunuhan RM dituntut hukuman 17 tahun kurungan penjara, sedangkan Aditya dituntut hukuman 3 tahun kurungan.

"Tuntutannya sudah kami bacakan Kamis kemarin. Terdakwa Arif Nuwloh itu 17 tahun tuntutannya, dan adiknya 3 tahun," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Samuel saat dihubungi detikJabar, Senin (25/11/2024).

Arif dituntut bersalah melanggar Pasal 339 KUHP dan Pasal 181 Jo Pasal 55 KUHP atas pembunuhan terhadap RM. Sementara adiknya, Aditya, dituntut bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Pasal 181 Jo Pasal 55 KUHP.

"Terdakwa Ahmad Arif Nuwloh kita tuntut pembunuhan yang diikuti tindak pidana lain dan menyembunyikan mayat. Kemudian adiknya dituntut pasal tentang pencurian dan menyembunyikan mayat," tandasnya.

Sesuai jadwal, sidang keduanya akan dilanjutkan pada Kamis (28/11/2024). Keduanya diagendakan bakal menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi atas tuntutan yang telah dibacakan.



Simak Video "Video 10 Wilayah RI Rawan Jadi Jalur Penyelundupan Narkoba Internasional"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads