Kejati menahan Dirut Bank Jambi, Yunsak di kasus korupsi Rp 310 miliar. Ada pemberian gratifikasi, uang, rumah dan jalan ke luar negeri di kasus tersebut.
Dirut Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi memastikan tidak ada rush money atau penarikan uang secara serentak dalam jumlah besar imbas layanannya yang eror.