Kepala Kejati Jambi, Elan Suherman menjelaskan fakta baru terkait kasus korupsi Rp 310 miliar yang menjerat Dirut Bank Jambi Yusnak El Halcon. Elan mengatakan ada pemberian gratifikasi berupa fee berbentuk uang, mobil, moge hingga jalan-jalan ke luar negeri.
Elan menjelaskan gratifikasi itu diberikan kepada pihak tertentu Bank Jambi. Sayangnya dia tidak merinci siapa yang menerima gratifikasi itu.
"Di kasus ini ada pemberian fee 3 persen yang kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pemberian di antaranya rumah, uang, mobil, moge, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu pada Bank Jambi," kata Elan Rabu (10/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain El Halcon ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan jaksa dalam kasus korupsi yakni LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau anak dari Pemegang Saham/Pemilik PT SNP. AI selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019 yang kini ditahan di Lapas Bukit Tinggi Sumbar,kemudian DS, selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas tahun 2014-2019.
Kasus korupsi ini bermula pada 2017-2018 di mana Bank daerah Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Note atau Surat utang jangka menengah).
Dari proses penerbitan MTN tersebut, Elan menerangkan bahwa PT SNP selaku penerbit telah menggunakan laporan keuangan palsu atau manipulasi, hingga kondisi keuangan perusahaan tersebut seolah-olah sehat dan memiliki prospek usaha yang bagus.
Dari data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tersebut kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas (selaku arranger yang ditunjuk oleh PT SNP) dalam menyusun dokumen penawaran MTN PT SNP berupa Info Memorandum dan Teaser untuk disampaikan kepada calon investor yang salah satunya adalah Bank Jambi.
"Selaku arranger, PT MNC Sekuritas telah menerima keuntungan resmi yang besarannya berkisar antara 0,5 persen hingga satu persen dari nilai transaksi MTN PT SNP dengan Bank Jambi," ujar Elan.
Jaksa Sita Rumah Mewah Senilai Rp 7 M. Baca Halaman Selanjutnya...
Dalam kasus korupsi ini pula kejaksaan juga telah menyita aset rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 7 miliar. Namun belum dijelaskan siapa pemilik rumah mewah yang disita itu.
"Iya dalam kasus ini tim penyidik sudah memastikan bahwa telah melakukan asset tracing atau penelusuran aset yang mana di aset itu kita sita sebuah rumah mewah senilai Rp 7 miliar rupiah di kawasan Bintaro," terang Elan.
Aset itu sudah disita oleh pihak kejaksaan Jambi untuk nantinya akan diserahkan ke negara dalam bentuk kerugian uang negara di kasus pidana korupsi melibatkan Dirut Bank Jambi itu. Namun saat ini pihak kejaksaan belum bisa membeberkan terkait rumah mewah milik siapa yang disita itu.
"Kalau itu nantilah ya akan kita beritahu lagi, yang jelas kasus ini akan kita dalami lagi," ujar Elan.
Simak Video "Video: Angin Puting Beliung Terjang Jambi, Atap Rumah Berterbangan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)