13 terdakwa sindikat jaringan internasional Pakistan-Iran-Indonesia atas kepemilikikan dan peredaran 'bola sabu' yang nilainya Rp 480 M dituntut hukuman mati.
BNN memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan jaringan nasional-internasional.