Polisi Ungkap 17 Kasus Narkoba di Kaltara, Sita 48 Kg Sabu dari 25 Pelaku

Kalimantan Utara

Polisi Ungkap 17 Kasus Narkoba di Kaltara, Sita 48 Kg Sabu dari 25 Pelaku

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 04 Agu 2022 15:18 WIB
Polres Nunukan saat memusnahkan sabu seberat 48 kilogram dari 17 perkara sejak April 2022.
Foto: Polres Nunukan saat memusnahkan sabu seberat 48 kilogram dari 17 perkara sejak April 2022. (Dok. Istimewa)
Nunukan -

Polisi menangkap 25 tersangka pelaku narkoba di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Ada 10 pelaku di antaranya merupakan warga Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Total ada 25 tersangka dari 17 perkara, para tersangka ini ada dari NTB, Malaysia, dan paling banyak warga Kaltara 7 orang, dan dari Sulsel 10 orang," ungkap Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Robbani, saat dihubungi detikcom, (4/8/2022).

Diketahui 25 tersangka tersebut merupakan bagian pengungkapan 17 perkara kasus narkoba yang ditangani Polres Nunukan sejak April hingga Juli 2022. Dari 25 pelaku yang ditangkap, polisi turut menyita total 48 kilogram narkoba jenis sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah barang bukti 48 kilogram sabu yang sudah kita amankan," beber Ibnu.

Total 48 kg sabu itu pun dimusnahkan di Aula Sebatik Polres Nunukan, Rabu (3/8). Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan disaksikan oleh 10 orang tersangka.

ADVERTISEMENT

Ibnu mengatakan pengungkapan narkoba yang ditangani oleh pihaknya kebanyakan sindikat jaringan internasional. Pasalnya barang haram tersebut kebanyakan datang dari Malaysia.

"Jaringannya ini termasuk jaringan Internasional karena hampir semuanya dari Tawau, Malaysia. Sementara untuk domisili KTP tersangka sebagian besar dari Sulawesi Selatan," terangnya.

Sementara itu untuk tangkapan terbesar Polres Nunukan di dapat pada Rabu, 20 Juli lalu. Dari tangkapan itu kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 47 kilogram sabu berasal dari Tawau, Malaysia.

"Dari ungkapan itu, kami berhasil mengamankan 3 tersangka, dengan barang bukti 47 bungkus plastik ukuran besar berisi sabu dengan berat 47.163,94 kilogram," bebernya.

Dari 25 tersangka yang diamankan kini telah ditahan, untuk tangkapan besar para tersangka ditahan di Polres Nunukan. Sedangkan sisanya tersebar di Polsek yang ada di wilayah Nunukan.

"Untuk kasus yang kecil kita sangkakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tangkapan besar kita sangkakan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Subsidier Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati," pungkasnya.




(sar/hmw)

Hide Ads