Pemilik akun Snack Video @rakyatjelata_98, AH (24) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Dikutip dari detikNews, dari akun Snack Video @rakyatjelata_98. Akun itu berisi sejumlah konten video yang menyinggung sejumlah pejabat publik. Akun tersebut juga memuat tudingan Fadil Imran sebagai 'beking' dari kartel narkoba.
Eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Harianja dan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo juga disebut-sebut dalam video itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video itu awalnya memuat pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta pada akhir 2021. Dalam kasus itu, pelaku menyebut Kombes Edwin sebagai 'anak kesayangan' dari Irjen Ferdy Sambo
"Pada pengujung 2021, Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus tersangka kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional. Saat itu Polresta Bandara Soekarno-Hatta dipimpin oleh Kombes Edwin Harianja. Kombes Edwin Harianja menjadi Kapolres Soekarno-Hatta adalah rekomendasi dari Irjen Ferdy Sambo," bunyi konten dari akun Snack Video @rakyatjelata_98 seperti dilihat, Kamis (28/7/2022).
"Namun akhirnya diketahui kasus tersebut di-86-kan. Namun, karena Kombes Edwin adalah orang kesayangan Irjen Ferdy Sambo, maka kasus tersebut disenyapkan," tambahnya.
Dalam video yang sama, pelaku juga menuding Kombes Erwin lolos dari pemeriksaan etik atas perlindungan dari Irjen Ferdy Sambo.
"Keterlibatan mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Harianja pada kasus pelanggaran disiplin yang jelas kejelasan kasusnya masih ditutupi oleh Polda Metro Jaya. Namun, karena Kombes Edwin Harianja adalah orang kesayangan Ferdy Sambo, maka kasus tersebut disenyapkan," katanya.
Video itu juga menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menerima uang Rp 40 miliar dari Kombes Edwin. Pelaku lalu menuding Fadil Imran sebagai 'beking' kartel narkoba.
"Kombes Edwin Harianja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bandara Soekarno-Hatta lalu uangnya Rp 40 miliar diberikan untuk Fadil Imran sebagi Kapolda Metro karena merasa dilengkapi dan Rp 10 miliar untuk Kapolres Bandara Soekarno-Hatta," bunyi video tersebut.
"Bagaimana nasib institusi Polri jika perwiranya menjadi bekingan kartel narkoba? Copot Kapolda Fadil Imran sebelum terlambat," tambahnya.
Buat Fitnah Demi Cuan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga membidik pengelola akin @opposite6890 selaku pengunggah video yang dipakai oleh AH. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengaku penyelidikan atas tindakan AH masih berlangsung.
"Akun @opposite6890 ini kan akun anonim. Kita akan lidik (penyelidikan) juga siapa adminnya, kita akan telusuri," jelas Auliansyah.
Tindakan AH dalam melakukan penyebaran berita bohong didorong atas motif ekonomi. Auliansyah menyebut keuntungan yang didapat oleh AH tergantung dari banyaknya orang yang menonton di akun Snack Video @rakyatjelata_98 miliknya.
"Keuntungannya tergantung beberapa banyak yang menonton. Dari hasil keterangan dia mengaku dapat Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per satu orang (menonton)," ujar Auliansyah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan AH dijerat dengan sejumlah pasal mulai dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penghinaan kepada penguasa.
"Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Tersangka terancam pidana penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Selain dijerat dengan UU ITE, pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Pasal itu mengatur soal penyebaran berita bohong yang bisa menyebabkan keonaran.
Dalam pasal tersebut, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara. Zulpan juga menyebut AH turut dijerat dengan pasal soal penghinaan kepada penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.
Berikut ini bunyi pasal-pasal yang menjerat AH pemilik akun @rakyatjelata_98:
Pasal 28 ayat (2) UU ITE:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Pasal 45 Juncto 2 UU ITE:
"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946:
(1) Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946:
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Pasal 207 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dimuka umum, dengan lisan atau tulisan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada disana, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan.
(yum/yum)