Pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Jl Raya Cilebut Kota Bogor telah selesai. Tembok antilongsor tersebut diklaim kuat karena sesuai spesifikasi.
Pasal 79 KUHP dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Khususnya pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.