Dirut RSUD Empat Lawang menjelaskan perkara yang diduga membuat keluarga pasien merasa ditolak ketika berobat. Menurutnya kasus ini hanya miskomunikasi.
Tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa menuai protes dari pelaku usaha.