Mahasiswa Ciamis unjuk rasa di depan DPRD, menuntut pengawalan putusan MK No.60/PPU-XXII/2024. Aksi diwarnai orasi dan bakar ban, diakhiri dengan bersih-bersih.
Pria asal Ciamis ditangkap karena menjadi penampung dana judi online dari jaringan Kamboja. Dia berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp356 miliar selama 3 tahun.