TCA (44), pria asal Ciamis, Jawa Barat itu nekat mengumpulkan pundi-pundi rupiah dari bisnis haram judi online. Ia kedapatan menjadi penampung dana judi online dari jaringan Kamboja yang sudah dijalankan sejak 3 tahun lamanya.
Selama tiga tahun itu, TCA mendadak 'mandi' uang. Ia sudah berhasil mengumpulkan uang sampai Rp356 miliar.
TCA diketahui merupakan warga Purwokerto. Ia kemudian menikah dengan seorang warga Kelurahan Ciamis. Bersama istrinya, TCA telah tinggal sejak tiga tahun ke belakang di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Ciamis, tepatnya di Jalan Yos Sudarso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TCA selain menjadi pengepul rekening untuk digunakan judi online, juga menjalankan sebuah bisnis fotokopi di jalan Yos Sudarso. Ia diketahui tak bermain sendiri, namun juga ada dua orang lainnya, yakni istri dan adik ipar TCA yang disebut bertugas sebagai admin dari jaringan judi online itu.
Setelah berhasil dibekuk dan diselidiki polisi, TCA diketahui mengumpulkan rekening berbagai bank dari warga, tidak hanya dari Ciamis namun dari sejumlah daerah lainnya. Kemudian mereka diberi imbalan bervariasi dari Rp1,2 juta, Rp1,3 juta, sampai Rp2,5 juta.
"Jadi untuk tersangka sendiri sebagai sindikat bertugas mencari mengumpulkan buku tabungan. Otomatis kalau buku tabungan tidak terkumpul tidak ada penampung untuk penjudi lewat rekening. M-bankingnya sudah langsung dikirim ke Kamboja. Berlangsung 2 tahun lebih hampir 3 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin.
Kasus ini pun bisa terungkap saat patroli cyber Polres Ciamis menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan seorang warga berinisial YR pada Sabtu (22/6/2024) lalu. Setelah menemukan orang tersebut, YR membeberkan bahwa ia telah diperintah TCA untuk membuat 5 rekening bank.
Perburuan kepada TCA pun kemudian dilakukan. TCA lalu diciduk saat dia berusaha kabur ke Kamboja untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 04.30 WIB, dia diciduk di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya saat sedang siap-siap untuk kabur ke Kamboja. "Dari hasil pengecekan terhadap 5 rekening milik TCA, ada transaksi dengan jumlah Rp 356 miliar. Saat itu, TCA mau siap-siap terbang ke Kamboja dan kemudian dibawa ke Polres Ciamis untuk pemeriksaan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 216 rekening penampungan duit judi online yang dikoordinir TCA. Setelah diinterogasi, modus yang TCA lakukan yaitu dengan menjanjikan seseorang supaya membuat rekening dengan bayaran Rp2,5 juta.
"Modusnya, yang bersangkutan (TCA) ini meminta kepada siapapun untuk membuat rekening, lalu didaftarkan m-banking-nya, dan orang tersebut nanti akan mendapat imbalan Rp 2,5 juta. Setelah semuanya jadi, tersangka kemudian mengambil rekening dan m-banking tersebut yang tidak diketahui oleh orang yang membuatnya bahwa rekening itu dipakai perjudian," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolda Jabar.
Akmal mengatakan, TCA menjadi penanggungjawab penampung dana judi jari Kamboja di Indonesia. TCA akan menjalankan tugasnya jika ada rekening jaringan mereka yang suatu waktu diblokir oleh pihak perbankan.
"Jadi perannya dia bertanggungjawab di Indonesia apabila dari sekian rekening ini ada yang terblokir. Dia sudah beroperasi selama 3 tahun, dan dana yang masuk ke rekening tersebut sebesar Rp356 miliar. Untuk transaksi ini ke mana saja sementara masih kami lakukan pendalaman," ucapnya.
Kini TCA sudah ditangkap. Saat ditangkap, ia sedang siap-siap untuk kabur di Kamboja menyusul istri dan adik iparnya yang telah lama menjadi admin judi online di sana. Sang istri dan adik iparnya pun ditetapkan sebagai DPO.
"Kalau istrinya itu sudah berada di Kamboja sejak November 2023. Sedangkan untuk adik iparnya itu sudah lama di Kamboja. Kita akan terbitkan DPO dan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin.
Selain itu, Satreskrim Polres Ciamis juga telah memeriksa 11 saksi yang merupakan warga yang terkait buku tabungan yang kemungkinan merupakan korban. "Tersangka ini tidak menjelaskan buku tabungan itu untuk menampung (uang) penjudi. Saat ini masih pengembangan," katanya.
(aau/dir)