Dua kelompok pemuda di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, terlibat perkelahian. Insiden itu mengakibatkan seorang pemuda tewas ditebas dan tiga lainnya terluka.
Olvi Syahrun dituntut 15 bulan penjara karena menyediakan jasa pijat plus-plus. Ia terbukti bersalah dalam kasus pornografi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ekowisata Bale Mangrove di Lombok Timur ramai dikunjungi wisatawan saat libur Lebaran 2025. Nikmati keindahan mangrove dan suasana eksotis bersama keluarga.