Oknum guru ngaji di Cianjur ditetapkan tersangka pencabulan terhadap sembilan gadis. Terancam 15 tahun penjara, pelaku sempat mangkir dari pemanggilan.
Pengaturan Saksi Mahkota dalam RUU KUHAP belum maksimal menjamin HAM, jauh berbeda dengan pengaturan Belanda yang menjadi kiblat dalam pengaturan Saksi Mahkota.