Penekun spiritual asal Bali, I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, melalui penasihat hukumnya, menyatakan banding atas putusan enam tahun penjara.
Undang-Undang Pemberantasan Tipikor digugat ke MK. Mahkamah diminta menghapus pasal yang mengatur hukuman bagi tindakan memperkaya diri dan merugikan negara.
Wulan Guritno mengajukan gugatan terhadap Sabda Ahessa terkait dengan utang. Kini ibunda Sabda, Shanty Widhiyanti, angkat bicara terkait polemik tersebut.