Dua pasutri asal Sidrap, Sulsel meraup keuntungan Rp 4,6 miliar hasil penipuan online. Aksi tipu-tipu itu dilakukan sejak 2018 hingga 2023 alias selama 5 tahun.
Enam terduga pengeroyok dua pesilat di Mojokerto mengajukan praperadilan. Mereka menilai penangkapan dan penetapan yang dilakukan Polres Mojokerto Kota tak sah.