2 Pasutri di Sidrap Cuan Rp 4,6 Miliar Modal Tipu-tipu di Medsos

2 Pasutri di Sidrap Cuan Rp 4,6 Miliar Modal Tipu-tipu di Medsos

Rania Al-Syam - detikSulsel
Jumat, 15 Des 2023 08:40 WIB
Penampakan 4 unit mobil yang disita dari 2 pasutri pelaku penipuan online Rp 4,6 miliar di Sidrap. Rania/detikSulsel
Foto: Penampakan 4 unit mobil yang disita dari 2 pasutri pelaku penipuan online Rp 4,6 miliar di Sidrap. Rania/detikSulsel
Sidrap -

Dua pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) meraup keuntungan hingga Rp 4,6 miliar dari hasil penipuan online. Aksi tipu-tipu itu dilakukan para pelaku sejak 2018 hingga 2023 alias selama 5 tahun.

Para pelaku masing-masing berinisial AS (25), MS (25), AE (29), dan MS (20). Mereka diringkus di Sidrap pada Senin (4/9) lalu.

"Modus mereka menawarkan kepada korban-korban itu untuk banyak hal. Sehingga membuat korban tertarik memperoleh keuntungan dari apa yang mereka lakukan. Ternyata apa yang disepakati itu tidak ada, tidak terlaksana," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Kamis (14/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes Helmi menjelaskan para pelaku akan berpura-pura mengarahkan korbannya untuk menghubungi bendahara toko dengan dalih terjadi kesalahan teknis. Korban juga diberikan nomor ponsel bendahara dimaksud yang tak lain adalah para pelaku sendiri.

Jika telah menerima transfer uang untuk pembelian barang, para pelaku selanjutnya akan mengabaikan korban. Menurut Helmi, jumlah kerugian korban beragam namun mereka cenderung tidak melaporkan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Korbannya banyak, meskipun kerugiannya, ini bervariasi. Nah untuk korban-korban yang banyak ini. Dengan jumlah kerugian yang kecil-kecil Ini jarang yang kemudian datang melapor. Datang melapor memang ada yang kerugiannya, cuman. Tetapi karena kerugiannya banyak, sehingga Ini menjadi fokus," kata Helmi.

Namun setelah mengungkap pelaku dengan melibatkan tim Bareskrim Polri hingga PPATK, Polda Sulsel mengungkap para pelaku telah meraup keuntungan hingga Rp 4,6 miliar. Namun dia mengatakan kerugian ini bersifat data awal yang masih mungkin bertambah.

"Setelah dirangkum transaksi dari korban-korban itu kita memperoleh data awalnya sekitar Rp 4,6 miliar. Jadi data awal kerugian dari masyarakat yang banyak itu," katanya.

4 Mobil-Rumah Pelaku Disita, simak di halaman berikutnya..

4 Mobil-Rumah Pelaku Disita

Kasubdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono mengungkapkan pihaknya menyita berbagai barang bukti. Beberapa diantaranya empat unit mobil hingga rumah beserta tanahnya.

"Barang buktinya ada rumah beserta tanahnya," ujar Kompol Bayu Wicaksono kepada detikSulsel, Kamis (14/12).

Bayu mengatakan rumah beserta tanahnya tersebut terletak di Jalan Saoraja, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap. Sementara empat unit mobil yang disita ialah Toyota Fortuner dan Honda CRV.

"Kemudian Toyota Calya dan Honda Brio," sambung Kompol Bayu.

Tak hanya rumah dan mobil, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa sepeda motor NMAX, drone, hingga berbagai jenis handphone. Berikut rinciannya.

Dua pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) terlibat penipuan online senilai Rp 4,6 miliar ditangkap.Dua pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) terlibat penipuan online senilai Rp 4,6 miliar ditangkap.

Barang bukti yang disita:

1. Rumah beserta tanahnya di Jalan Saoraja, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidenreng Rappang

2. Satu unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ dengan nomor polisi DD 1114 MA Wama Hitam

3. Satu unit motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi DD 8702 YG

4. Satu unit handphone Ipad Pro 11 Inch warna abu-abu

5. Satu unit drone DJI Mavic Air 2 warna abu-abu beserta remote control dan charger

6. Satu unit Apple Watch Series 7 dengan ukuran 45 milimeter warna biru navy

7. Satu unit mobil Toyota Honda CR-V 15 dengan nomor polisi DD 1970 QC

8. Satu unit Toyota Calya dengan nomor polisi DD 1391 SY

9 . Satu unit Honda Brio Satya dengan nomor polisi B 1443 VZA

10. Satu unit handphone iPhone 14 Pro Max warna ungu

11. Satu unit handphone iPhone 14 Pro Max warna silver

12. Satu buah jam tangan merk Bos warna hitam


Hide Ads