Dua pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) meraup keuntungan hingga Rp 4,6 miliar dari hasil penipuan online. Aksi tipu-tipu itu dilakukan para pelaku sejak 2018 hingga 2023 alias selama 5 tahun.
Para pelaku masing-masing berinisial AS (25), MS (25), AE (29), dan MS (20). Mereka diringkus di Sidrap pada Senin (4/9) lalu.
"Modus mereka menawarkan kepada korban-korban itu untuk banyak hal. Sehingga membuat korban tertarik memperoleh keuntungan dari apa yang mereka lakukan. Ternyata apa yang disepakati itu tidak ada, tidak terlaksana," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Kamis (14/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Helmi menjelaskan para pelaku akan berpura-pura mengarahkan korbannya untuk menghubungi bendahara toko dengan dalih terjadi kesalahan teknis. Korban juga diberikan nomor ponsel bendahara dimaksud yang tak lain adalah para pelaku sendiri.
Jika telah menerima transfer uang untuk pembelian barang, para pelaku selanjutnya akan mengabaikan korban. Menurut Helmi, jumlah kerugian korban beragam namun mereka cenderung tidak melaporkan kasus tersebut.
"Korbannya banyak, meskipun kerugiannya, ini bervariasi. Nah untuk korban-korban yang banyak ini. Dengan jumlah kerugian yang kecil-kecil Ini jarang yang kemudian datang melapor. Datang melapor memang ada yang kerugiannya, cuman. Tetapi karena kerugiannya banyak, sehingga Ini menjadi fokus," kata Helmi.
Namun setelah mengungkap pelaku dengan melibatkan tim Bareskrim Polri hingga PPATK, Polda Sulsel mengungkap para pelaku telah meraup keuntungan hingga Rp 4,6 miliar. Namun dia mengatakan kerugian ini bersifat data awal yang masih mungkin bertambah.
"Setelah dirangkum transaksi dari korban-korban itu kita memperoleh data awalnya sekitar Rp 4,6 miliar. Jadi data awal kerugian dari masyarakat yang banyak itu," katanya.
4 Mobil-Rumah Pelaku Disita, simak di halaman berikutnya..