Polisi menyelidiki kasus perampokan Rp 150 juta terhadap seorang guru SD di Mojokerto. Namun polisi justru menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus itu.
Polisi tidak memproses pidana Sri Wahyuliati (42) yang telah membuat laporan palsu terkait perampokan. Sebab, orang tua Sri telah memaafkan anaknya itu.
Sri Wahyuliati Ningsih (42) bertingkah konyol saat sandiwara perampokan Rp 150 juta dibongkar polisi. Guru SD ini pura-pura pingsan hingga menyembunyikan KTP.
Satreskrim Polres Mojokerto memutuskan tidak memidanakan Sri Wahyuliati Ningsih (42) yang membuat laporan perampokan palsu. Salah satunya maaf dari orang tuanya