Satreskrim Polres Mojokerto memutuskan tidak memidanakan Sri Wahyuliati Ningsih (42) yang telah membuat laporan perampokan palsu. Salah satunya karena maaf dari kedua orang tuanya.
"Kasus ini kami anggap sebagai sebuah pembelajaran berharga bagi yang bersangkutan (Sri). Terlebih lagi uang itu milik orang tuanya sendiri dan orang tuanya sudah memaafkan perbuatan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo kepada detikJatim, Rabu (23/2/2022).
Andaru menjelaskan, semula kedua orang tua Sri marah setelah tahu uang Rp 150 juta yang mereka berikan sekitar tiga tahun lalu, ternyata dihabiskan putrinya. Padahal, mereka meminta Sri mendepositokan uang tersebut agar mendapatkan bunga setiap bulan dan menjadi persediaan biaya pendidikan dua anak Sri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya orang tuanya marah. Kemudian kami minta melihat kondisi anaknya (pada Senin 21 Februari 2022). Setelah melihat di rumah sakit, beda sekali responsnnya. Orang tuanya mengikhlaskan uang tersebut dan meminta anaknya tidak diproses pidana," jelasnya.
Keesokan harinya, Selasa (22/2), polisi meminta Sri dan kedua orang tuanya datang ke kantor Satreskrim Polres Mojokerto. Kepada polisi, orang tua Sri meminta agar putrinya tidak dipidana karena membuat laporan perampokan palsu.
"Orang tuanya tidak tega kalau dia (Sri) dipidana. Bagaimana pun dia anak mereka. Mereka berterima kasih, ini menjadi pembelajaran bagi anak mereka," tandas Andaru.
Sri melapor ke Polsek Ngoro, Mojokerto pada Senin (21/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Ia mengaku dirampok 4 orang di Jalan Raya Desa Tanjangrono, Ngoro, Mojokerto, tepatnya di Jembatan Tanjangrono pada hari yang sama sekitar pukul 11.45 WIB.
Menurut pengakuannya, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario dan Yamaha RX King warna hitam. Sementara guru salah satu SDN di Kecamatan Ngoro tersebut seorang diri mengendarai sepeda motor Honda BeAT nopol W 4351 NCE.
Komplotan perampok kabur setelah merampas tas miliknya yang berisi uang Rp 150 juta. PNS asal Desa Jiken, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo itu mengaku baru mencairkan uang tersebut dari Bank Jatim Cabang Pembantu Mojosari, Mojokerto sekitar pukul 10.00-11.15 WIB.
Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto yang diterjunkan menyelidiki kasus ini menemukan sejumlah kejanggalan. Hasil pengecekan ke Bank Jatim Cabang Pembantu Mojosari, Sri hari itu tidak pernah mencairkan uang Rp 150 juta. Saldo di rekeningnya hanya sekitar Rp 3 juta.
Berbekal fakta tersebut, polisi kembali menggali keterangan dari Sri. Cerita ibu dua anak ini pun berubah. Ia mengarang cerita kehilangan tas berisi uang Rp 500.000, kartu ATM dan SIM saat pulang mengajar. Sejurus kemudian ia mendadak pingsan.
Sehingga Sri dilarikan ke RS Dharma Husada, Ngoro. Lagi-lagi ia hanya berpura-pura sakit untuk mengelabui polisi. Karena dokter yang memeriksanya menyatakan kondisinya normal. Ia akhirnya tidak bisa mengelak saat diiterogasi polisi dan mengaku telah membuat laporan perampokan palsu.
Sri nekat membuat sandiwara perampokan tersebut untuk menutupi perbuatannya yang menghabiskan uang pemberian orang tuanya Rp 150 juta. Orang tuanya meminta Sri mendepositokan uang tersebut. Salah satunya untuk persediaan biaya pendidikan dua anak Sri.
(fat/fat)