Arab Saudi akan mengenakan denda Rp 45k juta bagi jemaah Haji 2025 yang menggunakan visa ilegal. Pelanggar juga berisiko dideportasi dan dilarang masuk
Area perlusan ini dapat diakses melalui pintu 114 yang terletak tak jauh dari Terminal Jabal Ka'bah. Lantai dasar area perluasan telah dibuka untuk umum.
Kepala Kanwil Kemenag Jatim memastikan perhatian khusus untuk jemaah haji risiko tinggi. Mereka akan mendapat pendampingan kesehatan dan layanan maksimal
Jemaah haji yang memiliki visa ilegal akan didenda Rp 440 Juta oleh Arab Saudi. Mereka juga akan dideportasi dan dilarang masuk ke Saudi selama 10 tahun.