Puncak ibadah haji tahun 2025 telah dimulai. Saat ini, jemaah haji saat ini sedang melaksanakan ibadah wukuf di Arafah. Ibadah ini akan berlangsung hingga waktu magrib di tanggal 9 Zulhijah, dan dilanjutkan dengan mabit atau bermalam di Muzdalifah.
Usai bermalam di Mudalifah, memasuki tanggal 10 Zulhijah, jemaah haji akan bertolak ke Mina. Sebuah lokasi yang terletak di distrik Masha'er di Provinsi Makkah, Arab Saudi. Mengutip Kemenag, Mina dikenal dengan sebutan kota tenda putih.
Kota ini memiliki luas 650 hektare, terdiri dari daratan yang luas, lembah, serta pegunungan tinggi dan terjal di sebelah utara dan selatan, sementara di timur berada Wadi Muhasar. Wilayah Mina merupakan tempat penting bagi umat Islam, termasuk Jamarat tempat bagi jemaah haji melontar jumrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan Jemaah Haji pada 10 Zulhijah
Tanggal 10 Zulhijah menandai hari yang sangat penting dalam pelaksanaan ibadah haji. Pada hari ini, para jemaah memulai serangkaian amalan inti setelah menyelesaikan wukuf di Arafah dan mabit (bermalam) di Muzdalifah. Beberapa ritual yang dilakukan hari ini adalah melontar jamrah aqabah, tahalul awal, tawaf ifadhah, sai, hingga tahalul kedua.
1. Melontar Jamrah Aqabah
Pagi hari 10 Zulhijah, jemaah haji bergerak menuju Mina untuk melontar jamrah aqabah. Ini adalah satu dari tiga jamrah (ula, wustha, dan aqabah) yang terletak di wilayah Mina. Melontar jamrah aqabah dilakukan dengan melempar tujuh batu kerikil ke arah tiang yang disebut jamrah, sebagai simbol pengusiran dan penolakan terhadap godaan setan.
Ritual ini merujuk pada kisah Nabi Ibrahim AS yang digoda setan dalam tiga kesempatan berbeda saat hendak menyembelih putranya, Ismail AS. Namun, Nabi Ibrahim tetap teguh dan mengusir setan dengan melempar batu.
Oleh karena itu, lontar jamrah merupakan simbol ketaatan, keteguhan iman, dan penolakan terhadap segala bentuk bisikan keburukan. Melontar jamrah ini wajib hukumnya dalam ibadah haji. Jika tidak dikerjakan, maka jemaah wajib membayar dam (denda) berupa menyembelih seekor kambing. (HR. Bukhari & Muslim).
2. Tahalul Awal
Setelah melontar jamrah aqabah, jemaah melakukan tahalul awal, yaitu memotong rambut baik dengan mencukur habis (bagi laki-laki) atau memotong sebagian rambut (bagi perempuan). Tahalul ini menandai selesainya sebagian larangan ihram.
Tahalul ini disebut juga tahalul awwal atau tahalul ashghar, dan merupakan bagian penting dalam transisi menuju kebebasan penuh dari ihram. Setelah tahalul awal, jemaah diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ihram, kecuali tiga hal:
- Menikah atau menikahkan
- Bercumbu dengan syahwat
- Melakukan hubungan suami istri (jima')
3. Tawaf Ifadhah
Setelah melontar jamrah dan melakukan tahalul awal, jemaah haji menuju Masjidil Haram di Makkah untuk melaksanakan tawaf ifadhah. Tawaf ini termasuk rukun haji yang tidak sah jika ditinggalkan.
Tawaf ifadhah dilakukan dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di titik yang sama, dengan Ka'bah berada di sebelah kiri. Saat melaksanakan tawaf, jemaah dianjurkan membaca doa dan zikir, serta menjaga kekhusyukan.
4. Sai antara Shafa dan Marwah
Setelah tawaf ifadhah, jemaah melakukan sai, yakni berlari-lari kecil antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali bolak-balik. Ini juga termasuk rukun haji, sehingga tidak boleh ditinggalkan. Sai dilakukan sebagai penghormatan terhadap perjuangan Siti Hajar, istri Nabi Ibrahim, dalam mencari air untuk anaknya, Ismail, di tengah padang pasir.
Sebelum memulai sai, jemaah harus dalam kondisi suci (telah berwudu) dan masih mengenakan pakaian ihram jika belum melakukan tahalul kedua. Berikut langkah-langkah sai dari Shafa ke Marwah sebagai berikut.
- Memulai dari Bukit Shafa
- Berjalan hingga ke Bukit Marwah
- Kemudian kembali lagi ke Shafa, dan seterusnya
- Total tujuh kali (Shafa ke Marwah = 1 kali; Marwah ke Shafa = 2 kali, dst)
5. Tahalul Kedua
Setelah menyelesaikan sai, jemaah melakukan tahalul kedua, yang menjadi tanda bahwa seluruh larangan ihram telah berakhir. Pada tahap ini, semua hal yang sebelumnya dilarang selama berihram, termasuk hubungan suami istri, kini diperbolehkan.
Dengan selesainya tahalul kedua, maka seluruh rangkaian utama ibadah haji telah diselesaikan oleh jemaah, kecuali jika jemaah masih harus melontar tiga jamrah pada hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah), tergantung apakah mereka memilih nafar awal (keluar dari Mina pada 12 Zulhijah) atau nafar tsani (keluar pada 13 Zulhijah).
(ihc/irb)