Tim penyidik Kejati Bengkulu menggeledah kantor Dinas ESDM dan kediaman tersangka dalam kasus korupsi pertambangan, menyita dokumen penting untuk bukti.
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).