Polisi beberkan motif massa suporter di Surabaya sweeping dan ricuh di kawasan Jembatan Suramadu. Semuanya berawal provokasi dari FCC (Flowers City Casuals).
Nur Rokhmat alias Daokeh (45) menjadi pesakitan gara-gara nekat menambang galian C tanpa izin. Ia didakwa 2 pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun bui.