AS (40) seorang warga negara (WN) India dipulangkan ke negaranya. WN India tersebut kedapatan overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia.
AS diketahui sudah overstay selama 117 hari di Indonesia. Dia kedapatan melebihi izin tinggal saat hendak mengurus perpanjangan izin ke Kantor Imigrasi (Kanim) Tasikmalaya.
"Yang bersangkutan datang ke kanim untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya," ujar Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Tasikmalaya Iman Muhammad, Kamis (16/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dicek dokumennya, petugas mendapati bila WN India tersebut sudah kelebihan masa tinggal di Indonesia. "Ternyata diketahui sudah overstay 117 hari sehingga sesuai pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Keimigrasian harus dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," kata Iman.
Diketahui, AS selama ini tinggal di Dusun Cikuya, Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. AS sebelumnya menikah dengan seorang WNI inisial M dan izin tinggalnya habis Desember 2023 lalu.
"Lantaran dia bercerai dengan M, kemudian dia menikah lagi pada 26 Maret 2024 dengan perempuan berinisial U dan telah dicatat di KUA setempat. Permasalahan timbul karena dia tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya sehingga overstay," tuturnya.
AS dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju India dengan menumpang pesawat Indigo 6E-1602. Dia berangkat dari Tasikmalaya menuju Jakarta dengan dikawal 3 orang petugas imigrasi.
"Tujuan pendeportasian ini sebagai bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam penegakan hukum keimigrasian di Wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya. Kami juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita," pungkasnya.
(dir/dir)