Stefani Doko Rehi alias Fani didakwa perdagangan anak dan kekerasan seksual. Ia diduga merekrut dan mengantar korban berusia 5 tahun kepada eks Kapolres Ngada.
Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun bui dapat menyandung SU, jika perbuatan cabul pengasuh anak di UPT Panti Sosial itu terbukti.
Terdakwa Fajar, mantan Kapolres Ngada, menjalani sidang perdana atas dakwaan kekerasan seksual terhadap tiga anak. Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum.
Ketua KPPAD Kalbar, mendorong agar Polres Kubu Raya dan KPAD Kubu Raya dapat menuntaskan kasus ini. Ia berharap tidak ada upaya-upaya untuk melindungi pelaku.
Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, kejadian bermula saat almarhum Ngadiman sedang melakukan pembersihan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah.
Pemerintah Gianyar menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Kegiatan ini menekankan peran penting perempuan dalam keluarga yang aman.