Oknum pimpinan pesantren (ponpes) bernama Zulfikar Syam di Polman mencabuli santri pria berusia 16 tahun. Polisi mengungkap ada 7 korban perbuatan bejat pelaku.
Oknum anggota TNI di Kendari Prada F ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan mahasiswi. Namun pengacara korban-Denpom berbeda terkait bukti bercak darah.
Warga bernama Sahrudin Mootalu (46) di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo mengaku dianiaya polisi usai ditangkap dan ditetapkan tersangka judi sabung ayam.
Pimpinan ponpes di Polewali Mandar, Zulfikar Syam (37), mengirim pesan kepada pembencinya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santri.