Pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia, Allan Fatchan Gani Wardhana, mengatakan dalam posisi terdesak, pemerintah bisa saja mengeluarkan Perppu.
Kaesang Pangarep telah mengurus 3 surat keterangan sebagai syarat pencalonan wakil gubernur di Pilgub Jateng. Surat tersebut telah diterbitkan PN Jaksel.
Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus surat keterangan untuk melengkapi persyaratan maju Pilkada. Kaesang mengurus dokumen itu di PN Jakarta Selatan.