Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang atas gugatan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon (IBR) karena dinilai lalai terhadap utang.
Penetapan UMP akan dilakukan pada 21 November 2024. Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin menilai wajar bila masyarakat meminta kenaikan UMP 2025 hingga 10%.