KPAI menyatakan terduga bully di SMA internasional harus tetap mendapatkan jaminan pendidikan. KPAI mengatakan hal itu sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan kondisi korban bullying di salah satu SMA Internasional. KPAI menyebut korban masih belum sehat.