Putusan MK memberikan peluang partai non kursi bisa mengusung calonnya di pilkada. Ini pendapat Pakar hukum tata negara UB Aan Eko Widiarto soal putusan MK.
Akademisi Zainal Arifin Mochtar menyoroti Baleg DPR dan pemerintah yang dalam waktu 7 jam sudah menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna besok.
"Siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kan membentuk UU," kata Menkumham, Supratman Andi Agtas.