Polda Sumut menangkap dan menahan mantan Bupati Batu Bara Zahir terkait kasus kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah mendaftar ke KPU karena maju di Pilkada Batu Bara. PDIP kemudian menilai jika yang dialami Zahir merupakan kriminalisasi penggunaan hukum sebagai alat politik.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan jika mereka menghormati hukum. Namun jika hukum digunakan sebagai alat politik maka mereka akan melawan.
"Kita sebagai warga negara mempunyai hak hukum, PDI Perjuangan punya komitmen penghormatan terhadap hukum, tetapi apabila hukum dipergunakan untuk menjadi alat politik, alat kekuasaan, maka kami PDI Perjuangan menggunakan hak hukum kami melakukan perlawanan," kata Ronny Talapessy di Kantor DPD PDIP Sumut, Rabu (4/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PDIP juga menduga adanya dugaan tebang pilih dalam memproses kasus. Ronny menjelaskan seperti kasus Blok Medan dan jet pribadi yang menyeret Bobby Nasution hingga Kaesang Pangarep tidak diproses.
"Dugaan terjadi tebang pilih terhadap kasus-kasus rekan-rekan media bisa melihat, contohnya ada kasus Blok Medan, ada kasus jet pribadi, yang sampai saat ini aparat penegak hukum belum memanggil, padahal itu sudah menjadi fakta persidangan dan telah ramai di tengah masyarakat," jelasnya.
Sehingga membuat mereka yakin jika apa yang dialami Zahir merupakan kriminalisasi penggunaan hukum sebagai alat politik. Padahal sebagai warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum.
"Itu yang membuat kami semakin yakin bahwa terjadi kriminalisasi penggunaan hukum sebagai alat politik karena terjadi tebang pilih dan kami sebagai warga Indonesia kita mempunyai hak yang sama, kita hidup di negara Indonesia dan kita punya hak hukum," ucapnya.
Ronny juga merespons soal Ketua Gerindra Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis tidak ditahan padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka PPPK. Menurutnya, hal itu menguatkan jika adanya dugaan tebang pilih penegakkan hukum oleh Polda Sumut.
"Itu lah semakin kami curiga bahwa hukum ini menjadi alat politik, karena apa? karena terjadi tebang pilih, memilih-milih siapa yang harus ditersangkakan, siapa yang harus ditahan, siapa yang harus diproses. Publik sudah muak, publik sudah marah apabila hukum selalu dipergunakan sebagai seperti itu," ujarnya.
Baca juga: Eks Bupati Batu Bara Ditangkap di Rumahnya |
PDIP berharap agar Polda Sumut mengikuti aturan sesuai dengan Telegram Kapolri Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024. Hal itu agar menjaga kondusifitas Pemilu.
"Kami berharap teman-teman Polri tetap patuh dan mengikuti aturan di dalam telegram Kapolri dan juga MoU antara kepolisian dan Kejaksaan. Terkait Telegram Kapolri dan memorandum Kejaksaan untuk menunda proses hukum tersebut, ini didasari untuk menjaga kondusifitas Pemilu, juga untuk menghindari dugaan-dugaan adanya penyandera hukum atau politisisasi hukum," ujarnya.
PDIP Minta Zahir Dibebaskan. Baca Halaman Berikutnya...
Ronny berharap agar Zahir dibebaskan sehingga dapat fokus mengikuti Pilkada. Proses hukum terkait Zahir dapat dilanjutkan setelah Pilkada selesai.
"Sehingga kami berharap Pak Zahir diberi waktu untuk fokus mengikutinya Pilkada karena itu adalah hak konstitusional Pak Zahir sebagai warga negara dan kami juga menyampaikan biarlah proses hukum berjalan tetapi setelah Pilkada," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menangkap dan menahan mantan Bupati Batu Bara Zahir terkait kasus kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelumnya, penahanan Zahir ini sempat ditangguhkan setelah Zahir menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Zahir ditangkap pagi tadi. Dia belum memerinci lokasi penangkapan Zahir.
"Betul, tadi subuh," kata Hadi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (3/9).
Hadi mengatakan penyidik memiliki pertimbangan hingga akhirnya mengamankan Zahir. Saat ini, kata Hadi, penyidik tengah melakukan pemeriksaan tambahan kepada Zahir dan akan menahannya
"Kan itu ada kewenangan di penyidik, penyidik menangguhkan penahanan, penyidik melakukan penahanan, itu semuanya ada kewenangan penyidik. Alasan subjektif dan objektif, itu kan diatur di dalam UU," sebutnya.
"Saat ini, dalam proses pemeriksaan tambahan, kemungkinan akan dilakukan penahanan," sambung mantan Kapolres Biak Papua itu.
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)