Respons PKS-Gerindra soal Rencana Pendukung Anies Bikin Partai Baru

Respons PKS-Gerindra soal Rencana Pendukung Anies Bikin Partai Baru

Tim detikNews - detikBali
Kamis, 05 Sep 2024 09:29 WIB
Anies Baswedan (Rumondang-detikcom)
Foto: Anies Baswedan (Rumondang-detikcom)
Denpasar -

Barisan pendukung Anies Baswedan berencana membuat partai politik (parpol) baru untuk memuluskan jalan Anies menuju Pilpres 2024. PKS dan Gerindra menanggapi rencana ambisius para pendukung Anies itu.

"Mendoakan yang terbaik untuk Mas Anies," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, dilansir dari detikNews, Kamis (5/9/2024).

Mardani menuturkan orang baik akan selalu bersama dalam perjuangan. Namun dia mengatakan membangun parpol bukan suatu hal yang mudah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membuat partai itu susah dan berat. Apa pun keputusan Mas Anies mendoakan yang terbaik," lanjutnya.

Respons Gerindra

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman merespons rencana pendukung Anies Baswedan itu. Habiburokhman mengatakan membentuk partai politik merupakan bagian dari hak warga negara Indonesia yang dijamin konstitusi.

ADVERTISEMENT

"Itu selebihnya hak mereka, dijamin konstitusi," kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan seorang politikus harus mau berjuang untuk mencapai tujuan. Dia lalu mencontohkan perjuangan sejumlah politikus yang membuat parpol, mulai Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga presiden terpilih Prabowo Subianto agar idealisme mereka terakomodasi.

"Sebagai politikus, harus mau menempuh perjuangan panjang demi mencapai tujuan," ujarnya.

"Contoh Pak SBY, Pak Surya Paloh, Pak Wiranto, dan Pak Prabowo, yang susah payah membangun partai baru karena partai yang ada saat itu tidak bisa mengakomodir idealisme mereka," lanjutnya.

Sebelumnya, video bernarasi pendukung Anies menyiapkan partai untuk berkontestasi pada Pilpres 2029. Dilihat detikcom, Rabu (4/9/2024), video itu muncul di media sosial (medsos) X. Terlihat sekelompok orang di sebuah ruangan.

"Untuk menghadapi Pilpres 2029, Anies kita siapkan partai modern. Artinya apa, UUD NKRI 1945 bahwa syarat untuk menjadi calon presiden harus didukung partai politik peserta pemilu, Pasal 6A ayat 2. Berikutnya di UU Pemilu Pasal 222 seorang calon presiden dan seorang calon wakil presiden harus didukung partai peserta pemilu dan/atau gabungan partai peserta pemilu dengan perolehan kursi 20 persen di parlemen, atau setidak-tidaknya mempunyai suara 25 persen," ujar seseorang di video tersebut.

"Artinya, dengan melihat konstitusi negara kita bahwa seorang calon presiden di kemudian hari dia wajib untuk mempunyai partai politik. Kalau dia tidak mempunyai partai politik, jangan harap bisa menjadi Presiden RI, karena konstitusi telah mengatur seperti itu," lanjutnya.

Jubir Anies Baswedan, Sahrin Hamid, buka suara soal beredarnya video bernarasi pendukung Anies menyiapkan partai untuk berkontestasi pada Pilpres 2029. Sahrin menyebut rencana pembentukan partai itu memang tengah menjadi inisiatif pendukung Anies.

Sahrin mengatakan pihaknya mengapresiasi inisiatif para pendukung Anies tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk membangun partisipasi politik.

"Tentu adalah inisiatif pendukung Anies. Sebagiannya adalah Tim AMIN pada pilpres kemarin," kata Sahrin kepada wartawan, Rabu (4/9).

"Tentunya semua diapresiasi sebagai bentuk partisipasi warga dalam membangun partisipasi politik," lanjut dia.

Meski begitu, Sahrin menyebut Anies belum memutuskan langkahnya untuk mendirikan partai setelah tak ikut kontestasi Pilkada 2024.

"Bahwa Anies sendiri setelah tidak maju pilkada belum mengambil langkah untuk membentuk ormas atau membentuk partai politik. Kehadiran partai-partai yang membawa semangat perubahan adalah refleksi dari kristalisasi harapan rakyat untuk menghadirkan perubahan," kata Sahrin.




(dpw/gsp)

Hide Ads