Seorang warga baru di Bangunjiwo, Bantul, dimintakan pungutan Rp 1,5 juta. Lurah Bangunjiwo Pardja menjelaskan pungutan itu merupakan bentuk kearifan lokal.
Warga baru Kalurahan Bangunjiwo curhat dimintakan pungutan Rp 1,5 juta. Bupati Bantul menegaskan pungutan tersebut ilegal karena tak ada landasan aturannya.
Bupati Bantul angkat bicara soal viral terkait penarikan biaya administrasi warga baru di Kalurahan Bangunjiwo sebesar Rp 1,5 juta untuk inventaris RT.
"Apakah pungutan itu legal atau tidak? Dasar hukumnya apa? Ada kewenangan tidak? Ini yang perlu dicermati," kata Kepala Perwakilan ORI DIY, Budhi Masturi.