Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan pengumuman tentang larangan gratifikasi kepada pegawai pajak menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H/2025.
Pelaku penganiayaan pedagang pisang keliling yang sedang berjualan di Bogor, Jabar, ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun bui.