Terdakwa korporasi, Maybank Asset Management, divonis denda Rp 1 miliar. Selain itu, terdakwa lainnya, Prospera Asset Management, divonis denda Rp 1,2 miliar.
Terdakwa korporasi, PT OSO Manajemen Investasi dan PT PAN Arcadia Capital, dituntut membayar denda masing-masing Rp 1 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.