Beredar video terpidana Fahim Mawardi, terpidana kasus pencabulan di Jember bebas. Padahal, kiai ponpes Al Djaliel 2, Jember divonis 8 tahun pidana penjara.
PP)Nomor 28 Tahun 2024 resmi diteken Presiden Jokowi. Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menyoroti penggabungan banyak kluster di dalam satu PP.