Sepasang kekasih di Kebon Jeruk, Jakarta Barat ditangkap polisi gegara memproduksi video porno sambil mempromosikan situs judi online.
Keduanya yakni pemeran wanita berinisial MM (23) dan pacaranya AA (22). Keduanya ditangkap di kontrakan mereka, Kamis (11/7).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, konten keduanya terungkap saat unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk melakukan patroli siber. Polisi mendapati Instagram tersangka yang mempromosikan situs judi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya telah mempromosikan judi online selama satu tahun. Mereka juga memproduksi video porno dan mempejualbelikannya di media sosial.
"Untuk modus sendiri yang pelaku melalui media sosial mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp 1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting. Kemudian untuk yang pornografi itu dari pengakuan yang bersangkutan dilakukan selama 1 tahun," kata Kompol Sutrisno dalam jumpa pers, Rabu (24/7).
Dari jual beli video porno keduanya mendapat bayaran Rp 300 ribu setiap satu kali kiriman video. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi karena berdua ini pacaran, dibikin video porno, kemudian dijual satu kali kirim itu antara Rp 150-300 ribu selama setahun ya. Untuk tersangka sendiri Saudari MM dan Saudara AA," jelasnya.
Menurut Sutrisno keduanya sudah memproduksi puluhan video porno dalam satu tahun terakhir. Puluhan video porno tersebut diperjualbelikan melalui platform media sosial Instagram, Telegram, dan WhatsApp.
"Banyak (video porno), puluhan lah," ucap Sutrisno.
Video porno tersebut direkam sendiri dengan kamera ponsel dan dijual sesuai pesanan pelanggan.
"Berdua aja karena dia bikinnya berdua pakai handphone, dijualnya juga berdua," imbuhnya.
"Mungkin dia udah punya kontak Telegram atau kemudian misalnya udah punya kontak dia WhatsApp. Yang penting ada pesanan aja, ada yang minta, bikin video, kirim, baru bayar. Tidak dibuka umum, hanya tertentu aja yang udah berkomunikasi," kata Sutrisno dalam jumpa pers, Rabu (24/7).
Dalam satu tahun mempromosikan judi online dan membuat video porno, keduanya telah meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kalau dihitung-hitung dia udah satu tahun untuk (video) porno maupun judol. Kalau setahun setengah berarti sudah kurang lebih Rp 18 juta kalau dari judol ya, kalo yg porno kan dia selektif," tuturnya.
Keduanya kini ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk pasal yang kita terapkan pasal 303 UU ITE ancaman 6 tahun. Kemudian yang kedua ditetapkan juga pasal pornografi Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang pornografi ancaman untuk pornografi 12 tahun," kata Sutrisno.
Sejumlah barang bukti turut disita dari tangan pelaku di antaranya iPhone 11, iPhone 1 dan 2 SIM card.
(nkm/nkm)