Sebuah mobil Honda Brio menggunakan pelat B melakukan tabrak lari terhadap gerobak kue milik pria bernama Anwar di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
WN Irlandia penabrak lari pemotor wanita hingga tewas di Kuta ditetapkan jadi tersangka. Pelaku dikenakan pasal beralpis dengan ancaman maksimal 9 tahun bui.
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti bahwa seseorang bisa berkendara di jalan raya. Namun, jika ada pelanggaran berat yang dilakukan, SIM bisa dicabut.
Peristiwa tabrak lari di Simpang Gladak Solo akhirnya terungkap. Pengendara SUV putih yang pergi usai menabrak sepeda motor ternyata putra mahkota Keraton Solo.