Seorang pria ditangkap warga usai dipergoki mencuri uang dari dalam kotak amal masjid di kawasan Dramaga, Bogor. Pelaku mencuri uang sebesar Rp 25 ribu.
Polisi mengamankan ribuan botol oli palsu beserta kedua penjualnya di Bengkulu. Pelaku telah mengedarkan oli palsu di wilayah Kepahiang selama 2 tahun.
Mawardi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia dinyatakan bersalah menyelundupkan 1,3 ton ganja. Berikut perjalanan kasusnya.