IP (37), pengedar narkoba asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), ditangkap polisi di kos-kosan Kota Mataram, NTB, dengan barang bukti 20 kg ganja.
Polisi menggagalkan peredaran 5 paket sabu seberat 550 gram. Sabu itu diselundupkan ke Jambi dengan disimpan dalam speaker yang dikirim lewat jasa ekspedisi.