Take over KPR merupakan proses pengambilan kepemilikan dan pembayaran sebuah rumah ke pihak lain yang diawasi oleh bank dengan ketentuan berdasarkan hukum berlaku. Cara ini dipilih jika Anda ingin mencicil KPR dengan harga yang lebih ringan.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) (BRI) menghadirkan sederet keunggulan bagi masyarakat yang ingin melakukan take over dari bank lain dan memanfaatkan KPR BRI. Keunggulan itu terlihat dari suku bunga yang ditawarkan KPR BRI tergolong rendah, maksimum tenor, dan rekening top up.
Suku Bunga
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3.25 % Fixed 1 tahun, minimum tenor 5 tahun
3.65 % Fixed 2 tahun, minimum tenor 8 tahun
ADVERTISEMENT4.65% Fixed 2 tahun, minimum tenor 10 tahun
5.65% fixed 5 tahun, minimum tenor 10 tahun.
Karena suku bunga di atas diberikan khusus kepada debitur yang akan di-take over dari bank lain, Anda perlu melampirkan bukti penawaran atau offering letter dari bank lain berupa surat resmi maupun surat elektronik.
Adapun maksimum kreditnya adalah 25 tahun dan KPR yang dilakukan sebelumnya sudah berjalan minimal 1 tahun.
Syarat take over dengan ketentuan Khusus Program Suku Bunga Take Over
1. Suku bunga ini khusus diberikan kepada debitur yang akan di-take over dari bank lain dibuktikan dengan melampirkan bukti penawaran atau offering letter dari bank lain berupa surat resmi maupun surat elektronik.
2. Jika sudah memenuhi syarat maka debitur dapat diberikan suku bunga khusus.
3. Maksimum kredit 25 tahun
4. Kredit pemilikan rumah sebelumnya minimal telah berjalan 1 tahun
Apabila debitur sekaligus mengajukan top up, maka realisasi kredit top up mengikuti suku bunga dan tatacara masing-masing program yang digunakan.. Untuk KPR top-up, minimal penambahan dana adalah 1 tahun.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait KPR BRI, silakan kunjungi tautan berikut.