Buron kasus korupsi pengadaan tanah perumahan karyawan YIA ditangkap. Dia divonis bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 23 miliar.
Dua narapidana terorisme berinisial AS dan W menjalani Program Pembebasan Bersyarat (PB). Mereka langsung sujud syukur sesaat setelah keluar dari lapas.