Eks Anggota DPRD Kota Sukabumi Minta Hukuman Ringan di Kasus Penipuan

Eks Anggota DPRD Kota Sukabumi Minta Hukuman Ringan di Kasus Penipuan

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 13 Mei 2024 17:09 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi sidang (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Sukabumi -

Sidang kasus penipuan berkelanjutan yang dilakukan mantan anggota DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi, Senin (13/5/2024). Ivan hadir untuk mengutarakan pembelaannya.

Pantauan detikJabar di ruang sidang, Ivan yang mengenakan pakaian serba hitam sempat meminta agar pembelaannya ditunda. Hakim Ketua Miduk Sinaga sempat meninggikan nada bicaranya lantaran terdakwa sudah menunda pledoi sebanyak dua kali.

Alasan pertama penundaan pembelaan karena terdakwa mengaku belum siap. Yang kedua, terdakwa juga meminta agar ditunda lantaran mengalami sakit dengan gejala tekanan darah tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah saudara sudah siap pembelaannya? Mau disampaikan sekarang atau ditunda lagi? Jawab. Sampaikan hari ini?," tanya Hakim Miduk di ruang sidang.

"Belum siap, minta waktu lagi," jawab Ivan.

ADVERTISEMENT

"Memangnya ini pengadilan nenek moyangmu," timpal Hakim Miduk.

Akhirnya, Ivan Rusvansyah pun mengutarakan pembelaannya. Suara Ivan terdengar pelan namun pada intinya dia meminta keringanan hukuman dengan beberapa alasan.

"Yang mulia yang terhormat, sebelumnya terima kasih. Saya meminta hukuman seringan-ringannya dikarenakan saya masih memiliki keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga. Terakhir saya juga sudah berada di penjara, usaha dan ikhtiar saya sudah maksimal, tapi Allah berkehendak lain," kata Ivan.

Jaksa Penuntut Umum Jaja Subagja mengatakan di ruang sidang jika pihaknya tetap pada tuntutan. Ivan dituntut Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP penipuan secara berlanjut dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Kalau kami tetap pada tuntutan, tuntutannya 4 tahun pasal 378 dan pasal 64 ayat 1 KUHPidana jadi penipuan secara berlanjut," kata Jaksa Jaja.

Alasan JPU tetap pada tuntutan sesuai dengan fakta persidangan. Ivan dinilai telah melakukan penipuan dengan penyalahgunaan jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp220 juta.

"Kita tetap pada tuntutan sesuai fakta di persidangan. Dia juga tetap pada pembelaan ya kita tetap pada tuntutan," tutupnya.

Sekedar informasi, peristiwa penipuan itu terjadi pada 12 Juni 2022. Terdakwa saat itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi. Terdakwa menghubungi korban Yona Yunita berpura-pura meminta bantuan butuh dana talang dengan alasan untuk keperluan proyek.

"Dan menjanjikan keuntungan 10 persen yang akan dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan karena Yona Yunita percaya dan berharap akan mendapat keuntungan 10 persen dari terdakwa," kata Jaja.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads