Buron kasus korupsi pengadaan tanah perumahan karyawan Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bernama Agung Soenaryo (62) ditangkap tim Kejaksaan. Agung divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 23 miliar.
Agung ditangkap oleh tim Intel Kejaksaan Tinggi Jateng yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan, pagi tadi. Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Purworejo itu diringkus di rumahnya di Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
"Hari ini kita telah melakukan pengamanan DPO Kejaksaan Negeri Purworejo atas nama Drs Agung Soenaryo. Yang bersangkutan terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan lahan seluas kurang lebih 25 hektare di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen, Purworejo oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP) PT Angkasa Pura I. BUMN ya," kata Kajari Purworejo, Eddy Sumarman saat ditemui detikJateng di kantornya, Selasa (14/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung berstatus DPO sejak Oktober 2023. Sejak buron, koruptor uang senilai Rp 23 miliar itu menghilang dan belum bisa diamankan kembali hingga hari ini.
"Itu sebenarnya buron dari Oktober 2023 ditetapkan DPO oleh kami. Selama ini gagal ditangkap dan akhirnya tadi kita mendapatkan informasi dari tim Kejati Jateng kemudian kami meluncur ke TKP dan melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan. Nilai korupsi Rp 23 miliar. Dia ini makelar, sebagian uangnya digunakan sendiri oleh terpidana," sebutnya.
Sebelum jadi buronan Kejari Purworejo, lanjut Eddy, yang bersangkutan telah menjalani persidangan di PN Tipikor Semarang dan sempat dinyatakan bebas pada 2022. Namun, proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan Agung bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
"Kronologinya kenapa dia buron karena di awal di sidang di Pengadilan Negeri Tipikor dia bebas tahun 2022 waktu itu. Kemudian kita ajukan kasasi dan putusannya masuk dengan pidana selama tujuh tahun. Cuma ketika putusan yang bersangkutan kan awalnya bebas nggak ditahan, akhirnya waktu jatuh putusan selama tujuh tahun yang bersangkutan kita cari untuk dieksekusi tidak ditemukan sampai hari ini tadi," jelasnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4159 K/Pid.Sus/ 2023, Agung dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 20.148.000.000 subsider 3 tahun penjara," terangnya.
Sementara itu, Agung tetap mengaku tidak bersalah. Dirinya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) agar terbebas dari hukuman.
"Saya tidak bersalah, saya sudah pernah menang. Nanti saya akan mengajukan PK," ucapnya sembari masuk ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Purworejo.
(aku/rih)