Anak yang menganiaya ibunya karena kesal ditegur menjual rumah sudah ditangkap. Uang hasil penjualan rumah digunakan pelaku berfoya-foya dan membeli sabu.
Pemuda berinisial MA (27) warga Dusun Dawuhan, Desa Pakuncen, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga, membakar rumah orang tuanya lantaran tidak diberi Rp 200 ribu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menargetkan proses pengalihan rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) dari Kementerian Imipas selesai 1 November 2025.